Pakar Hukum Usul Permendikbud No 30 Tahun 2021

Pakar Hukum Usul Permendikbud No 30 Tahun 2021

Rate this post

Pakar Hukum Usul Dinilai Permendikbud No. 30 Tahun 2021

usul-permendikbud

Pakar hukum Ahamd Tholabi Kharlie menyarankan untuk mengevaluasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Saran saya harus segera dievaluasi dan diperbaiki,” kata Tholabi dalam keterangan yang diterima Pojoksatu.id, Rabu (11/10/2021).

Jika Mendikbud tidak menilai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, dikhawatirkan akan menambah polemik di masyarakat.

Baca juga: Permendikbud Nomor 30 Kontroversi 2021, Nadiem Dipanggil DPR

“Permintaan yang muncul di publik harus direspon dengan tepat, ruang publik riuh. Itu kontraproduktif,” ujarnya.

Perlu dicatat bahwa Permendikbud #30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi dan penolakan di masyarakat karena dipandang sebagai legalisasi zina di lingkungan kampus.

Sejumlah ormas Islam menentang keras Permendikbud 30 Tahun 2021.

Salah satunya, koalisi ormas Islam, menentang Permendikbud.

Dia mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mengakui Permendikbud 30 pada 2021.

Koalisi Ormas Islam Permendikbud 30 Tahun 2021 secara tidak langsung melegalkan zina di kampus.

Mereka mengecam Pasal 5 ayat (2) yang bertujuan untuk melegalkan zina di kampus.

Menurut Pasal 5 (2), perbuatan asusila di kampus tidak diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual jika dilakukan atas dasar suka sama suka atau jika pelaku mendapat persetujuan korban.

“Kementerian Dalam Negeri menilai Permendikbudristek secara tidak langsung telah melegalkan perzinahan,” kata Ketua Kementerian Dalam Negeri Nazar Haris dalam siaran pers, Senin 2 November.

Nazar Haris mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mencabut peraturan tersebut karena berpotensi mengubah dan merusak nilai-nilai moral mahasiswa di kampus.

“Perzinahan adalah kejahatan meskipun itu legal,” tambah Nazar Haris. (muf / satu / sudut satu)

Sumber :