Sebagai orang yang bersosialisasi, orang terkadang juga melupakan hak dan kewajiban yang diembannya, banyak yang keliru tentang hak dan kewajiban itu sendiri, pada umumnya kita memiliki hak dan kita memiliki kekuasaan penuh atas mereka, sedangkan tugas adalah yang perlu dilakukan didorong. dengan keberadaan mereka. Rasa tanggung jawab di dalam. Anda akan menemukan definisi hak dan kewajiban lebih lanjut di bawah ini:
Definisi hak dan kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang mutlak milik atau milik kita dan bergantung pada penggunaan kita.
Contoh hak:
- hak untuk mengajar di sekolah,
- hak untuk berkomentar,
- hak untuk menerima kasih sayang dari keluarga.
- Anak-anak berhak atas perlindungan
- Anak-anak memiliki hak untuk berbicara dalam keluarga
Komitmen adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilakukan pada diri sendiri dengan rasa tanggung jawab.
Contoh kewajiban:
- Bayar uang sekolah.
- Orang tua membantu.
- Ikuti aturan.
- Membayar pajak.
- Siswa dituntut untuk belajar
- Siswa dituntut untuk menghormati dan menaati guru
- Siswa diminta untuk menjaga kelas tetap bersih dan nyaman
Hak dan kewajiban warga negara
Untuk menjadi warga negara yang baik, kita harus dapat memelihara dan menjalankan hak dan kewajiban kita dengan baik dan benar. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945, yang antara lain meliputi:
A. Hak dan kewajiban di bidang politik
Pasal 27 (1) menyatakan: “Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum yang berlaku, dan pemerintah berkewajiban untuk mematuhi hukum tanpa terkecuali.” Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
- Hak untuk diperlakukan sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Komitmen untuk menegakkan hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan bahwa “kebebasan berserikat dan berkumpul, ekspresi pikiran (pendapat) lisan dan tertulis, dll. Diwajibkan oleh undang-undang” (UU). Arti pesannya adalah:
- Hak asosiasi dan perakitan.
- Hak untuk mengungkapkan pikiran (berdebat).
Kewajiban untuk dapat mengatur dan melaksanakan aturan lainnya, antara lain: Semua organisasi harus tetap berpijak pada Pancasila sebagai asas (basis / basis), semua media pers ketika memberikan pemikiran (basis / basis)) “Selain itu, bahwa itu gratis, itu juga harus bertanggung jawab, dan seterusnya. “
B. Hak dan kewajiban di bidang sosial budaya
- Pasal 31 (1) menyatakan: “Setiap warga negara berhak menerima instruksi.”
- Pasal 31 (2) menyatakan: “Pemerintah akan berusaha untuk melaksanakan dan melaksanakan sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (undang-undang).”
- Pasal 32 menyatakan bahwa “pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Makna dalam pesan yang terkandung adalah:
- Hak atas kesempatan pendidikan di semua tingkatan, baik umum maupun profesional.
- Hak untuk menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
- Kewajiban untuk mematuhi peraturan di bidang pendidikan.
- Kewajiban menjaga perlengkapan sekolah, kebersihan dan ketertiban.
- Kewajiban untuk membagi biaya pendidikan.
- Komitmen untuk melestarikan budaya nasional dan daerah.
Selain pasal-pasal tersebut di atas yang tercantum dalam Pasal 31 dan Pasal 32, hak dan kewajiban warga negara juga tercantum dalam Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi: “Negara menjamin kebebasan setiap warga negara (warga negara) untuk dirinya sendiri untuk bisa memeluk agamanya masing-masing dan juga memeluk agamanya masing-masing. Beribadah menurut agama dan kepercayaannya. ”Makna dalam pesan tersebut adalah:
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan kehidupan moral religiusnya sehingga selain kehidupan materialnya, kehidupan spiritualnya juga terjaga dengan sangat baik.
Kewajiban beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
C. Hak dan Kewajiban Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 juga menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya membela negara”. Makna dari pesan tersebut adalah bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara.
D. Hak dan kewajiban di bidang usaha
- Pasal 33 (1) menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan”.
- Pasal 33 (2) menyatakan bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mempengaruhi penghidupan masyarakat dikuasai oleh negara”.
- Pasal 33 (3) menyatakan: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran semua orang.”
- Pasal 34 mengatakan bahwa “orang miskin dan anak-anak terlantar diurus oleh negara”.
Makna dalam pesan tersebut adalah sebagai berikut:
- Hak untuk memperoleh atau memperoleh jaminan ekonomi kesejahteraan, misalnya melalui penyediaan barang dan jasa untuk kebutuhan hidup yang terjangkau melalui daya beli masyarakat.
- Hak untuk diasuh oleh negara bagi orang miskin dan anak-anak terlantar.
- Komitmen untuk bekerja keras dan bertumpu pada eksplorasi dan budidaya berbagai sumber daya alam.
- Kewajiban untuk mengembangkan atau meningkatkan kehidupan ekonomi atas dasar kekeluargaan tidak merugikan kepentingan orang lain.
- Kewajiban mendukung negara dalam suatu pembangunan, misalnya membayar pajak, dengan tidak menunda dan tepat waktu.
Contoh hak dan kewajiban sipil
Contoh hak sipil:
- Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum
- Setiap warga negara (rakyat) berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara (rakyat) memiliki kedudukan yang sama tanpa diskriminasi di hadapan hukum dan dalam pemerintahan
- Setiap warga negara (orang) bebas atau dipersilakan untuk memilih, menerima dan mengamalkan agama yang dianutnya dan juga keyakinan setiap individu yang diyakininya.
- Setiap warga negara memiliki hak untuk menerima pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara Indonesia.
- Setiap warga negara (orang), tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama atas kebebasan berserikat, untuk mengekspresikan diri secara lisan dan tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang berlaku.
Contoh kewajiban sebagai warga negara:
- Setiap warga negara (orang) memiliki kewajiban untuk berperan atau ikut serta dalam pertahanan negara dan pertahanan negara Indonesia.
- Setiap warga negara (rakyat) berkewajiban membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan juga oleh pemerintah daerah (Pemda).
- Setiap warga negara (setiap orang) berkewajiban untuk menaati dan memelihara prinsip-prinsip negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali dan dilaksanakan dengan baik.
- Setiap warga negara (orang) berkewajiban untuk melaksanakan, mentaati, mentaati dan mentaati semua hukum yang berlaku di negaranya, khususnya di Indonesia.
- Setiap warga negara (rakyat) memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam pembangunan bangsa agar bangsa tersebut dapat maju dan berkembang.
Sekian dan terimakasih, diatas merupakan uraian mengenai hak dan kewajibannya: Pengertian, Arti dan Contoh Menurut para ahli, semoga dapat bermanfaat bagi anda.
Sumber :